AB Rejang Lebong - Kajian Islam yang bertajuk Hijrah rutin tiap malam Ahad pukul 20.00 Wib sempai selesai. Di kediaman rumah Ustd Soni Sanjaya yang berlokasi di Masjid Nahdatul Qurania di Jalan Raya Curup Lubuklinggau desa Simpang Beliti Binduriang Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
"Alhamdulilah yang hadir 12 orang semoga ini menjadi pintu kebaikan untuk saya dan keluarga dan pada teman-teman yang hadir dikajian ini" Ungkap Ustd. Soni yang juga berjualan susu kedelai yang legit dan nikmat.
Dalam kajian tersebut sang ustad mengupas meteri tentang dosa investasi dengan menggunakan infokus powerpoint. Ia menyampaikan bawa dosa invetasi sama hal dengan investasi harta yang di invetasikan misalnya bisnis. Orang yang berinvestasi tanpa menjalankan bisnis tersebut ia tidur, jalan-jalan uannya akan mengalir dengan sendirinya.
Berbagai dosa dari kasus yang terjadi ditengah-tengah umat saat ini seperti pencurian, perampokan, perzinaan, pembantaian umat islam dan juga kasus yang lain. Itu semua menjadi bagian dosa yang mengalir ke kaum muslimin secara umum, kenapa?.
Disebabkan oleh Hukum fardhu kifayah yang sudah ditetapkan hukumnya artinya harus menyempurkan atau melaksanakan hukum fardhu kifayah tersebut. Misal hukum fardhu kifayah dalam pengurusan jenasah muslim dalam satu kampung tidak ada yang mengurusnya maka dosa fardhu kifayah itu akan mengenai penduduk kampung tetapi dalam satu kampung itu ada sebagian penduduknya yang mengurusinya maka akan terhindar dari dosa tersebut.
Dosa invetasi akan gugur dengan berupanya melaksanakan atau menyerukan pelaksanaan hukum fardu kifayah ditengah-tengah umat misal dalam surat Al Maidah: 38 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Dalam hukum islam pencuri dihukum potong tangan jika telah memenuhi syaratnya. Maka, yang melaksanakan hukum potong tangan itu bukan kelompok masyarakat, atau jamaah tertu tetapi negara yang menerapkan hukum-hukum Islam secara sepurna yakni Negara Islam.
Semoga kita terhindar dari dosa investasi dengan berupanya semaksimal mungkin. Untuk tunduk dan pantuh pada syariat islam dan selalu menyerukan agar hukum Islam bisa diterapkan sepurna di tengah-tengah umat Islam yang akan mendekatkan umat ke surganya Allah.[]
"Alhamdulilah yang hadir 12 orang semoga ini menjadi pintu kebaikan untuk saya dan keluarga dan pada teman-teman yang hadir dikajian ini" Ungkap Ustd. Soni yang juga berjualan susu kedelai yang legit dan nikmat.
Dalam kajian tersebut sang ustad mengupas meteri tentang dosa investasi dengan menggunakan infokus powerpoint. Ia menyampaikan bawa dosa invetasi sama hal dengan investasi harta yang di invetasikan misalnya bisnis. Orang yang berinvestasi tanpa menjalankan bisnis tersebut ia tidur, jalan-jalan uannya akan mengalir dengan sendirinya.
Berbagai dosa dari kasus yang terjadi ditengah-tengah umat saat ini seperti pencurian, perampokan, perzinaan, pembantaian umat islam dan juga kasus yang lain. Itu semua menjadi bagian dosa yang mengalir ke kaum muslimin secara umum, kenapa?.
Disebabkan oleh Hukum fardhu kifayah yang sudah ditetapkan hukumnya artinya harus menyempurkan atau melaksanakan hukum fardhu kifayah tersebut. Misal hukum fardhu kifayah dalam pengurusan jenasah muslim dalam satu kampung tidak ada yang mengurusnya maka dosa fardhu kifayah itu akan mengenai penduduk kampung tetapi dalam satu kampung itu ada sebagian penduduknya yang mengurusinya maka akan terhindar dari dosa tersebut.
Dosa invetasi akan gugur dengan berupanya melaksanakan atau menyerukan pelaksanaan hukum fardu kifayah ditengah-tengah umat misal dalam surat Al Maidah: 38 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Dalam hukum islam pencuri dihukum potong tangan jika telah memenuhi syaratnya. Maka, yang melaksanakan hukum potong tangan itu bukan kelompok masyarakat, atau jamaah tertu tetapi negara yang menerapkan hukum-hukum Islam secara sepurna yakni Negara Islam.
Semoga kita terhindar dari dosa investasi dengan berupanya semaksimal mungkin. Untuk tunduk dan pantuh pada syariat islam dan selalu menyerukan agar hukum Islam bisa diterapkan sepurna di tengah-tengah umat Islam yang akan mendekatkan umat ke surganya Allah.[]
Candil Kuya
@Candil_kuya
Penulis adalah Kontributor NarasiPost.Com dan Penulis Jejak Karya Impian